OJK Sanksi Asuransi Jiwasraya dan Berdikari Insurance
JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Berdikari Insurance karena dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang perasuransian. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK – M. Ismail Riyadi dalam keterangan tertulis, Jumat, 13 September 2024 mengungkapkan, pengenaan ...




