BANDA ACEH | SAH – Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menyampaikan sepuluh amaran terkait penguatan pageu gampong dalam rangka mewujudkan keamanan, ketentraman, kesejahteraan, dan penegakan syariat Islam di Aceh.
Ketua MAA menjelaskan, gampong bukan sekadar tempat tinggal, melainkan ruang kehidupan bersama yang dibangun atas dasar keimanan, persaudaraan, tanggung jawab, gotong royong, dan penghormatan terhadap adat serta syariat Islam. Falsafah kehidupan masyarakat Aceh mengajarkan bahwa adat berfungsi menata kehidupan bersama, sedangkan syariat Islam menjadi pedoman moral dan spiritual dalam menjalani kehidupan.
“Oleh karena itu, kekuatan gampong tidak hanya ditentukan oleh pembangunan fisik dan ekonomi, tetapi juga oleh kekuatan nilai, kepedulian sosial, keteladanan pemimpin, serta kemampuan masyarakat menjaga dirinya dari berbagai ancaman dan persoalan sosial,” jelas Prof. Yusri Yusuf.
Selama ini kata Prof. Yusri Yusuf, masyarakat menghadapi berbagai tantangan, antara lain peredaran dan penyalahgunaan narkoba, perjudian, pencurian, kekerasan, eksploitasi manusia, pergaulan yang berisiko, kemiskinan, pengangguran, konflik sosial, keretakan hubungan keluarga, kerusakan lingkungan, serta berbagai bentuk pelanggaran terhadap ketentuan syariat Islam.
Berbagai persoalan tersebut tidak dapat ditangani hanya oleh aparat penegak hukum atau pemerintah. Diperlukan kepedulian, partisipasi, dan tanggung jawab seluruh unsur masyarakat melalui penguatan pranata adat dan mekanisme perlindungan sosial yang terorganisasi, berkelanjutan, serta menghormati hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang berlaku.
Atas dasar pemikiran tersebut, MAA memandang perlu memperkuat Pageu Gampong sebagai sistem perlindungan sosial berbasis adat, agama, dan partisipasi masyarakat. Pageu gampong merupakan gerakan bersama masyarakat untuk membangun benteng sosial, moral, budaya, ekonomi, dan lingkungan dalam rangka melindungi warga serta menjaga kehormatan dan ketenteraman kehidupan gampong.
“Pageu Gampong bukanlah tindakan main hakim sendiri, bukan pula pembenaran untuk melakukan diskriminasi, persekusi, atau tindakan sewenang-wenang. Pageu Gampong merupakan upaya pencegahan, pengawasan sosial yang bertanggung jawab, penyelesaian persoalan secara bijaksana, pemberian perlindungan kepada kelompok rentan, serta penguatan kerja sama dengan pemerintah dan aparat yang berwenang,” jelas Prof. Yusri Yusuf.
Penguatan pageu gampong juga memiliki beberapa tujuan. Prof. Yusri Yusuf memaparkan tujuannya adalah: untuk mencegah dan menangkal berbagai bentuk kejahatan serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat; Menangani persoalan sosial yang mengancam keharmonisan keluarga dan kehidupan bermasyarakat; Meningkatkan ketahanan ekonomi masyarakat dan mencegah kemiskinan serta kerentanan sosial; Memperkuat pelaksanaan syariat Islam dalam kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Menghidupkan kembali peran lembaga adat, tokoh agama, dan pranata sosial gampong; Melindungi anak-anak, perempuan, orang lanjut usia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang rentan; serta Membangun lingkungan gampong yang aman, damai, bersih, sehat, bermartabat, dan berkelanjutan.
“Majelis Adat Aceh menyerukan kepada seluruh masyarakat Aceh agar menghidupkan kembali semangat kebersamaan dan tanggung jawab kolektif dalam menjaga gampong. Jangan biarkan kejahatan tumbuh karena ketidakpedulian masyarakat; Jangan biarkan persoalan sosial membesar karena tidak adanya komunikasi; Jangan biarkan kemiskinan melemahkan martabat masyarakat; Jangan biarkan generasi muda kehilangan arah karena kurangnya bimbingan; Jangan biarkan pelanggaran terhadap ketentuan hukum dan syariat merusak ketenteraman kehidupan bersama,” imbau Ketua MAA.
Adapun kesepuluh amaran terkait pageu gampong yang disampaikan Ketua MAA adalah:
Pertama: Memperkuat kepemimpinan dan kelembagaan adat gampong.
Majelis Adat Aceh mengimbau para keuchik, tuha peut, imum meunasah, imeum mukim, tokoh adat, tokoh agama, dan seluruh unsur kelembagaan gampong untuk menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab, berintegritas, adil, dan terbuka.
Kepemimpinan gampong hendaknya menjadi teladan dalam menjaga amanah, menegakkan norma sosial, mencegah konflik, melindungi masyarakat, dan membangun kebersamaan. Lembaga adat perlu diperkuat agar mampu menjalankan fungsi pembinaan, mediasi, dan penyelesaian perkara adat yang memang menjadi kewenangannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kedua: Menangkal Narkoba dan Segala Bentuk Kejahatan Lainnya.
Majelis Adat Aceh mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba, perjudian, pencurian, perdagangan orang, kekerasan, eksploitasi, serta berbagai tindak kejahatan lainnya.
Setiap warga hendaknya menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan tempat tinggal, mengenali tanda-tanda ancaman secara wajar, dan melaporkan dugaan tindak pidana melalui saluran resmi kepada pihak yang berwenang. Perlindungan masyarakat harus dilakukan melalui kerja sama, bukan melalui tuduhan tanpa bukti, intimidasi, atau tindakan main hakim sendiri.
Ketiga: Menangani persoalan sosial secara terpadu.
Majelis Adat Aceh menyerukan agar setiap gampong membangun mekanisme kepedulian sosial untuk menangani konflik keluarga, perselisihan antartetangga, kekerasan dalam rumah tangga, kenakalan remaja, anak yang membutuhkan perlindungan, penyalahgunaan zat, dan berbagai persoalan sosial lainnya.
Penyelesaian masalah hendaknya mengutamakan pencegahan, dialog, musyawarah, pendampingan, dan pemulihan hubungan sosial. Namun, perkara yang mengandung kekerasan, ancaman terhadap keselamatan, atau tindak pidana serius harus dirujuk kepada lembaga dan aparat yang berwenang. Perdamaian adat tidak boleh digunakan untuk menutupi kejahatan atau menghilangkan hak korban.
Keempat: Memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat.
Pageu Gampong hendaknya menjadi gerakan untuk membangun kemandirian ekonomi warga melalui pengembangan usaha mikro dan kecil, penguatan kelompok usaha bersama, pemberdayaan petani dan nelayan, pengembangan keterampilan pemuda, serta pemanfaatan potensi ekonomi lokal.
Pemerintah gampong bersama masyarakat perlu mengembangkan budaya saling membantu, memperkuat zakat, infak, sedekah, dan mekanisme solidaritas sosial sesuai ketentuan yang berlaku, serta memastikan kelompok miskin dan rentan memperoleh perhatian yang layak.
Kemiskinan dan pengangguran harus ditangani sebagai persoalan bersama, bukan dijadikan alasan untuk menyalahkan atau mengucilkan masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.
Kelima: Meneguhkan pelaksanaan syariat Islam.
Majelis Adat Aceh mengajak seluruh masyarakat untuk menjadikan nilai-nilai syariat Islam sebagai landasan pembentukan akhlak, penguatan keluarga, pendidikan anak, pemeliharaan kehormatan, kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial.
Para orang tua hendaknya memperkuat pendidikan agama dalam keluarga. Para pemuda perlu dibina agar tumbuh menjadi generasi yang beriman, berilmu, berakhlak, produktif, dan bertanggung jawab. Para pemimpin gampong dan tokoh agama hendaknya memberikan keteladanan serta pembinaan yang bijaksana.
Setiap penanganan dugaan pelanggaran syariat harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, dengan menjaga kehormatan manusia, menghindari fitnah, serta tidak melakukan penghakiman sepihak.
Keenam: Menghidupkan kembali gotong royong dan solidaritas sosial.
Majelis Adat Aceh mengimbau agar budaya gotong royong, musyawarah, kenduri, kepedulian terhadap tetangga, dan kebersamaan dalam kehidupan meunasah serta gampong terus dihidupkan.
Masyarakat hendaknya tidak bersikap acuh terhadap penderitaan tetangga, anak-anak yang terancam masa depannya, keluarga yang mengalami kesulitan, atau warga yang membutuhkan pertolongan. Kepedulian sosial merupakan salah satu benteng utama untuk mencegah berkembangnya kejahatan dan kerusakan moral.
Ketujuh: Melindungi lingkungan dan sumber kehidupan gampong.
Pageu Gampong juga harus mencakup perlindungan terhadap hutan, sungai, sumber air, tanah pertanian, pesisir, dan seluruh lingkungan yang menopang kehidupan masyarakat. Perusakan lingkungan, pencemaran sumber air, dan eksploitasi sumber daya alam yang melanggar hukum harus dicegah melalui pendidikan, pengawasan masyarakat, pelaporan, dan kerja sama dengan instansi berwenang. Pelestarian lingkungan merupakan bagian dari tanggung jawab adat, sosial, dan keagamaan demi keselamatan generasi mendatang.
Kedelapan: Membangun sistem kewaspadaan dan perlindungan masyarakat.
Setiap gampong diharapkan mengembangkan mekanisme kewaspadaan berbasis masyarakat yang sesuai dengan kebutuhan setempat, seperti koordinasi antarwarga, pendataan persoalan sosial secara aman, jalur pengaduan yang mudah diakses, serta kerja sama dengan mukim, pemerintah kecamatan, aparat keamanan, tenaga kesehatan, dan instansi sosial.
Pengelolaan informasi harus menjaga kerahasiaan pelapor dan korban. Data pribadi tidak boleh disebarluaskan untuk mempermalukan, mengancam, atau menghakimi seseorang. Setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara adil oleh pihak yang berwenang.
Kesembilan: Memperkuat pembinaan generasi muda.
Majelis Adat Aceh mengajak seluruh unsur masyarakat untuk menjadikan pemuda sebagai pelaku utama pembangunan gampong. Pemuda perlu dilibatkan dalam kegiatan keagamaan, seni dan budaya, olahraga, pendidikan, kewirausahaan, pelestarian lingkungan, dan pengabdian sosial.
Pencegahan kejahatan harus dimulai dari pendidikan, keteladanan, penyediaan kesempatan, dan pendampingan. Generasi muda tidak cukup hanya diawasi, tetapi juga harus diberi ruang untuk berkarya dan mengembangkan masa depan yang lebih baik.
Kesepuluh: Memperkuat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Pageu Gampong.
Majelis Adat Aceh mengimbau Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah mukim, pemerintah gampong, lembaga adat, lembaga keagamaan, dan seluruh pemangku kepentingan untuk membangun program Pageu Gampong secara terencana, terpadu, dan berkelanjutan.
Program tersebut perlu dilengkapi dengan pembagian tugas, kegiatan nyata, dukungan sumber daya, indikator keberhasilan, serta evaluasi berkala. Keberhasilannya hendaknya diukur melalui meningkatnya keamanan, menurunnya kerentanan sosial, membaiknya kesejahteraan warga, menguatnya kepedulian masyarakat, dan terpeliharanya kehidupan yang sesuai dengan adat serta syariat Islam.[]



