OJK Perintahkan BPR/BPRS Penuhi Modal Inti Minimum
BANDA ACEH | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS) untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar. OJK memberikan batas waktu pemenuhan modal inti tersebut bagi BPR hingga akhir 2024, sementara bagi BPRS hingga akhir 2025. Hal itu diungkapkan Kepala OJK Aceh, Yusri dalam keterangan tertulis yang dilansir ...









