JAKARTA | SAH – Masyarakat Indonesia diminta untuk menghindari disinformasi terkair dinamika pembahasan Rancangan Undang-Undang Pilkada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Permintaan itu disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Budi Arie Setiadi, Kamis, 22 Agustus 2o24. Menurutnya, pemerintah memahami dan menghormati dinamika masyarakat, tapi berharap jangan sampai dinamika seputar pilkada ini memunculkan disinformasi, fitnah, atau kekerasan yang merugikan kepentingan umum.
Budi menilai kedewasaan dan kebesaran bangsa Indonesia dapat diukur dari bagaimana warga bangsa ini menyikapi perbedaan pendapat. Sikap demokratis serta menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan telah terlihat di masyarakat di tengah dinamika belakangan ini.
“Kita jaga persatuan dan kesatuan. Saya yakin hasilnya akan baik untuk semua pihak, sikap pemerintah jelas dan tidak berubah, yakni akan melaksanakan segala aturan yang berlaku untuk Pilkada 2024,” tegasnya.
Baca Juga: OJK Luncurkan Panduan Resiliensi Digital Perbankan
Budi menjelaskan DPR sudah menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada. Artinya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai aturan pilkada akan berlaku jika sampai 27 Agustus RUU Pilkada tidak disahkan oleh DPR.
“Dinamika yang terjadi setelah putusan MK dan pembahasan RUU Pilkada di DPR mesti disikapi dengan bijak. Saat ini, fungsi yudikatif dan legislatif sedang berjalan yang diikuti dengan fungsi aspirasi dari publik dan media,” tambahnya.[]



