JAKARTA | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Panduan Resiliensi Digital (Digital Resilience) bagi industri bank umum. Pandian tersebut duluncurkan untuk memperkuat ketahanan industri perbankan di era digital, serta mengawal transformasi digital perbankan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bersama pimpinan asosiasi dan industri perbankan pada Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dan Diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence di Sektor Perbankan di Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024 menjelaskan, digitalisasi memberikan manfaat untuk meningkatkan efisiensi di berbagai aspek dan juga menghadirkan sejumlah tantangan dan risiko bagi perbankan yang perlu diantisipasi dan dimitigasi. Digitalisasi juga memungkinkan industri perbankan untuk berkolaborasi dengan sektor lainnya melalui interkoneksi dalam suatu ekosistem digital.
“Hal tersebut menuntut sistem perbankan yang resilien karena dapat mempengaruhi kelangsungan operasional dan usaha bank. Pada kondisi demikian, kerangka resiliensi digital menjadi krusial untuk diterapkan,” kata Dian.
Dian menambahkan, kerangka resiliensi digital sebagaimana disusun pada Panduan Resiliensi Digital, secara umum menitikberatkan pada tiga aspek utama, aspek ketahanan terhadap dinamika bisnis yang tercermin dalam dimensi Digital Competitiveness.
“Hal ini meliputi pengembangan produk yang berorientasi konsumen, adopsi teknologi terkini secara cepat, tepat, dan bertanggungjawab, serta transformasi desain organisasi, kepemimpinan digital, budaya digital, dan talenta digital,” jelasnya.
Baca Juga: Aceh Test Event Empat Cabang Olahraga PON
Selain itu juga aspek ketahanan terhadap disrupsi/gangguan yang tercermin dalam kerangka manajemen kelangsungan bisnis atau Business Continuity Management (BCM), yang terdiri atas tiga tahapan utama, yakni tahap antisipasi, tahap bertahan dan pulih, serta tahap berkelanjutan.
“Kerangka resiliensi digital juga memperhatikan aspek nasabah yang meliputi customer incident management, customer incident recovery, dan customer post-recovery services,” tambanya.
Peluncuran Panduan Resiliensi Digital dilanjutkan dengan diskusi Tata Kelola Artificial Intelligence (AI) yang menghadirkan berbagai pembicara kunci dari perusahaan teknologi dan dari bank umum yang kompeten di bidangnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka mendapatkan berbagai insight mengenai pemanfaatan AI termasuk berbagai advanced AI systems serta tata kelola yang diperlukan, sehingga pengembangan dan penggunaan AI mampu memberikan manfaat teknologi yang maksimal sekaligus memitigasi berbagai risiko yang ada. Ke depan, OJK juga berencana akan menerbitkan panduan spesifik bagi sektor perbankan terkait dengan penerapan AI, sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa regulator lain di berbagai negara.[]



