TAPAKTUAN | SAH — Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko meminta personelnya untuk memahami post truth, suatu kondisi penyebaran informasi di mana fakta aktual digantikan dengan daya tarik emosi dan perasaan dalam memahami suatu informasi sebagai upaya mempengaruhi opini publik sesuai kepentingan si penyebar informasi.
Hal itu disampakan Achmad Kartiko saat kunjungan kerja dan memberikan arahan kepada personel di Polres Aceh Selatan, Rabu, 22 November 2023. Ia menjelaskan, seiring berkembangnya teknologi, penyaluran dan penyebaran informasi juga makin mudah, sehingga ikut berdampak terhadap lahirnya post-truth.
“Perlu untuk memahami apa itu post-truth, apa itu penyebaran berita palsu, hoaks, ujaran kebencian serta mengetahui batasan-batasan dalam mengomentari dan memverifikasi informasi serta menghindari provokasi informasi di media sosial. Teknologi makin canggih, terutama dalam penyebaran informasi. Oleh karena itu, kita selaku anggota Polri harus paham apa itu post-truth,”ujarnya. Menurut Achmad Kartiko, para pelaku post-truth memiliki tujuan lebih dari sekadar menyebarkan berita bohong, tetapi membuat seseorang mempercayai suatu data terlepas dari ada atau tidaknya bukti. “Hal ini bahaya terhadap informasi yang diterima masyarakat. Sekali lagi, kita harus pahami itu,” tegasnya.[]



