Redaksi SAH

KIP Aceh Ambil Alih Tugas dan Wewenang KIP Nagan Raya

Featured, KIP Aceh, KIP Nagan Raya, Pilkada 2024

BANDA ACEH | SAH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh mengambil alih tugas dan wewenang KIP Kabupaten Nagan Raya setelah jabatan komisioner KIP kabupaten tersebut kosong sejak 27 Maret 2024 lalu.

Wakil Ketua KIP Aceh, Agusni menjelaskan, pengambilalihan tugas dan kewenangan tersebut dilakukan sampai dilantiknya komisioner yang baru, masa jabatan 2024-2029. Pengambilalihan tugas dan wewenang itu juga dilakukan untuk melaksanakan semua tahapan  dan tugas serta kewenangan KIP Nagan Raya dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

“Meski belum adanya komisioner yang baru, namun tahapan pelaksanaan Pilkada di Nagan Raya sejauh ini tidak mengalami kendala, karena semua tugas dan kewenangan sudah diambil-alih oleh KIP Aceh,” jelas Agusni, Rabu, 17 April 2024.

Agusni menambahkan, KIP Aceh juga telah menerima salinan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia terkait pengesahan lima orang calon Komisioner KPU/KIP Nagan Raya, Aceh Nomor: 1346/SDM.13-SD/04/2024 terkait Penyampaian Salinan dan Petikan Keputusan KPU.

Dalam surat keputusan tersebut ditetapkan lima orang calon komisioner di antaranya Adam Sani, Nanda Runtala, Faisal A Qubsy, Juni Safriadi serta Tantawi Usman. Salinan surat keputusan tersebut juga telah ditembuskan ke KIP Nagan Raya, para komisioner terpilih, DPRK Nagan Raya, termasuk kepada Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.

Agusni mengatakan, pihaknya mengharapkan agar komisioner KIP Nagan Raya Aceh periode 2024-2029, diharapkan dapat segera dilakukan pelantikan oleh Pj Bupati Nagan Raya, sehingga nantinya dapat mengurangi tugas dan tanggung jawab KIP Aceh.[]

Leave a Comment