Putusan PN Banda Aceh yang memvonis Irma Savitri atas pidana pemalsuan surat.

Redaksi SAH

KPKNL Banda Aceh Ditengarai Akan Lelang Objek dengan Dokumen Palsu

Featured, Kantor Lelang Negara, KPKNL Banda Aceh, Pilihan, Sengekta Tanah, Yahya Alinsa

BANDA ACEH | SAH —  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banda Aceh ditengarai akan melalukan pelelangan terhadap objek berdokumen palsu. KPKNL dinilai telah mengabaikan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh yang memerintahkan pengembalian sertifikat tanah kepada Zulkifli selaku pemilik yang sah.

Hal tersebut diungkapkan ahli waris Zulkifli, Muhammad Tasya, Rabu, 21 Januari 2025 di Banda Aceh.  Tasya mengungkapkan,nNotaris pelaku pemalsuan sertifikat tanah Irma Savitri Haraharp juga terbukti di pengadilan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dihukum 5 (lima) bulan penjara.

Tasya mengungkapkan, pihaknya mengetahui bahwa akan ada pelelangan berdasarkan surat KPKNL Banda Aceh nomor JL-25/2/KNL.0101/2026 yang dikirim ke Panitera PN Banda Aceh tanggal 12 Januari 2026 tentang penetapan jadwal lelang.

“Inikan aneh, saya selaku ahli waris punya sertifikat tanah asli yang sudah ditetapkan oleh pengadilan. Notaris pelaku pemalsuan surat juga sudah dihukum. Tiba-tiba tanah saya mau dilelang oleh KPKNL,” ungkapnya.

Tasya menambahkan, bukan hanya notaris pelaku pemalsuan surat tanah yang telah dihukum oleh pengadilan, tapi seorang pegawai Bank Aceh atas nama Yulvina juga divonis satu tahun penjara oleh PN Banda Aceh karena terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membantu penipuan.

Yulvina divonis berdasarkan putusan Majelis Hakim PN Banda Aceh Nomor: 22/Pid.B/2013/PN.BNA tanggal 12 April 2013 oleh Majalis Hakim Syamsul Qamar (hakim ketua), Said Husein dan Akhmad Nakhrowi Mukhlis (hakim anggota). Sementara notaris Irma Savitri Harahap divonis lima bulan penjara melalui Putusan Nomor. 318/Pid.B/2013.PN.BNA tanggal 9 Desember 2013 juga oleh majelis hakim yang sama.

Yahya Alinsa dan Syamsul Rizal selalu kuasa hukum ahli waris Zulkifli menjelaskan, kasus itu bermula pada tahun 2013 ketika Zulkifli melaporkan kepada pihak yang berwajib bahwa notaris Irma Savitri Harahap melakukan pemalsuan tanda tangannya dalam pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) No.158/2011 tanggal 10 November 2011.

“Berdasarkan laporan Zulkifli akhirnya Irma Savitri Harahap diproses hukum dan divonis lima bulan penjara. Pengadilan juga memerintahkan agar sertifikat hak milik No.833 atas nama Zulkifli dikembalikan kepada pemiliknya,” ungkap Yahya Alinsa.

Yahya Alinsa menambahkan, dalam putusan pidana tersebut dengan jelas disebutkan bahwa surat yang dipalsukan tersebut adalah APHT No.158/2011 tanggal 10 November 2011. Akta palsu itu kemudian digunakan sebagai dasar pembuatan Sertifikat Hak Tanggungan No.189/2012 tanggal 6 Februari 2012. Maka secara hukum sertifikat hak tanggungan tersebut palsu dan tidak mempunyai kekuatan hukum sama sekali, serta batal demi hukum.

Yahya Alinsa menegaskan, jika KPKNL tetap melakukan pelelangan objek tersebut, maka akan timbul persoalan hukum lain, sesuai ketentuan pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

“Pada pasal 263 ayat (1) ditegaskan bahwa barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Ayat (2) menambahkan orang yang dengan sengaja memakai surat palsu juga diancam dengan pidana yang sama,” tegas Yahya Alinsa.

Selain itu kata Yahya Alinsa, pihaknya selaku kuasa hukum ahli waris Zulkifi juga sudah menyampaikan pemberitahuan terkait hal tersebut ke KPKNL Banda Aceh pada 13 November 2024 lalu.

“Pemberitahuan itu jauh-jauh hari sudah kami sampaikan, agar tidak menimbulkan kerugian bagi pihak lain atas tuntutan pidana yang akan ditimbuklan di kemudian hari,” pungkas Yahya Alinsa.[]

Leave a Comment