Redaksi SAH

OJK Manfaatkan Teknologi Pemindai Wajah di Sektor Jasa Keuangan

Face Reconigtion, Featured, Otoritas Jasa Keuangan, Pemindai Wajah, Teknologi Biometrik

JAKARTA | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini bisa menggunakan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition), serta bisa menggunakan data kependudukan untuk mendukung kegiatan di Sektor Jasa Keuangan (SJK).

Hal itu diperoleh OJK setelah melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil). Pemanfaatan teknologi face recognition guna mengidentifikasi atau memverifikasi wajah seseorang melalui sebuah gambar digital yang dilakukan secara otomatis berdasarkan karakter fisiologi manusia.

 Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman  Santosa, Kamis, 20 Juni 2024 menjelaskan, kerja sama tersebut memperluas cakupan dari kerja sama sebelumnya, yaitu adanya tambahan pemanfaatan teknologi biometrik pemindai wajah (face recognition).

Penandatanganan kerja sama dilakukan pada tanggal 30 Mei 2024 oleh Deputi Komisioner Stabilitas Sistem Keuangan Agus E. Siregar dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Teguh Setyabudi.

“Melalui kerja sama ini, diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas, akurasi, dan keamanan data kependudukan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung kegiatan di sektor jasa keuangan,” harapnya.

Baca Juga: PPATK Blokir Lebih 5.000 Rekening Judi Online

Aman Santosa menambahkan, OJK berkomitmen untuk memastikan penggunaan data kependudukan dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal perlindungan data pribadi.

“OJK juga akan terus memperkuat kerja sama ini dan mengoptimalkan pemanfaatan data kependudukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam melakukan tugas pengaturan, perizinan, pengawasan, pelindungan konsumen, dan pelayanan kepada lembaga jasa keuangan dan masyarakat,” tegasnya.[]

Leave a Comment