Redaksi SAH

OJK Selesaikan 115 Perkara Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan

Featured, Otoritas Jasa Keuangan, Sektor Jasa Keuangan, Tindak Pidana

JAKARTA | SAH — Sejak didirikan sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011 sampai dengan November 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang telah dinyatakan lengkap (P-21).

Hal itu diungkapkan Deputi Komisioner Hukum dan Penyidikan OJK Rizal Ramadhani dalam acara Sosialisasi tentang Tindak Pidana Sektor Jasa Keuangan kepada jajaran Kepolisian dan Kejaksaan di Wilayah Hukum DKI Jakarta, Senin, 4 Desember 2023.

Perkara yang diselesaikan tersebut terdiri dari 90 perkara Perbankan, 5 perkara Pasar Modal, dan 20 perkara Industri Keuangan Non-Bank. Atas kinerja tersebut, penyidikan OJK telah memperoleh penghargaan dari Bareskrim Polri atas prestasi yang sangat baik dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum selama 2023.

Pada 16 November 2023, OJK kembali memperoleh penghargaan dalam penyelesaian kasus untuk kategori Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian/Lembaga. Melalui langkah-langkah penguatan koordinasi dan penegakan hukum tersebut, OJK berharap tingkat kejahatan pada sektor jasa keuangan dapat menurun dan juga proses penyelesaiannya juga menjadi lebih cepat, serta kolaborasi antar aparat penegak hukum menjadi lebih solid.

“OJK berkomitmen untuk semakin memperkuat pelaksanaan kewenangan penyidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang serta meningkatkan koordinasi dengan aparat penegak hukum, antara lain dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, guna menjaga kepercayaan ​masyarakat terhadap industri jasa keuangan,” kata Rizal.

Rizal menambahkan, sosialisasi tindak pidana di sektor jasa keuangan kepada jajaran Kejaksaan dan Kepolisian dilaksanakan dengan tujuan untuk menyamakan persepsi antara OJK dengan Kejaksaan dan Kepolisian dalam rangka penguatan koordinasi dan komunikasi terkait penanganan terhadap tindak pidana di sektor jasa keuangan yang saat ini semakin kompleks permasalahannya.

Sosialisasi tersebut juga dilakukan untuk menginformasikan hal-hal baru terkait implementasi Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) khususnya yang terkait dengan kewenangan penyidikan oleh OJK.

Pada acara yang sama, Kapolda Metro Jaya Irjen.Pol. Karyoto, S.I.K mengatakan, selama 2023 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima 11 Laporan Polisi terkait tindak pidana di sektor jasa keuangan yang keseluruhannya merupakan tindak pidana perbankan.

“Ini memerlukan penanganan khusus oleh penyidik yang handal dan menguasai permasalahan di sektor jasa keuangan, baik Penyidik dari Kepolisian maupun Penyidik dari OJK, sehingga tindak pidana di sektor jasa keuangan dapat diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku serta dapat memberikan kepastian hukum di tengah-tengah masyarakat,” jelasnya.

Karyoto menambahkan, dibutuhkan koordinasi dan kerjasama yang baik antara Kepolisian, OJK, dan Kejaksaan untuk dapat melakukan upaya-upaya yang serius guna memberantas kejahatan pada sektor jasa keuangan. Koordinasi tersebut dapat dilaksanakan melalui kegiatan operasional penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan dengan mengutamakan prinsip keadilan restoratif dan ultimum remedium.

Sementara itu Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta M. Teguh Darmawan, S.H., MH menyampaikan tentang prinsip keadilan restoratif, koordinasi, kolaborasi dan komunikasi harus ditingkatkan untuk merubuhkan ego sektoral antar penegak hukum, karena penegakan hukum saat ini berorientasi pada hasil (kemanfaatan dan kepastian hukum) dan tidak hanya menghukum pelaku kejahatan.

“Tujuan hukum saat ini yang awalnya bertujuan untuk pembalasan (retributif) mulai bergeser kepada teori campuran (pembalasan dan pemulihan) dimana upaya pemulihan (restorasi) menjadi hal yang menjadi satu kesatuan dari penegakan hukum sehingga tujuan hukum berupa kepastian dan kemanfaatan hukum dapat tercipta khususnya tujuan pemulihan kerugian korban,” paparnya.[]

Leave a Comment