JAKARTA | SAH – Untuk pengembangan dan penguatan Sektor Jasa Keuangan (SJK) syariah, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyusun Rancangan Peraturan (RPOJK) sebagai upaya pemberuan, penerapan tata kelola syariah bagi Bank Umum (BU) dan unit Usaha Syariah (UUS)
Rapat bulanan Komisioner OJK sebagai mana dirilis, 30 Oktober 2023 menjelaskan, terkait penguatan dan pengembangan SJK syariah, OJK juga sedang menyusun Rancangan Surat Edaran (RSEOJK) tentang permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara Elektronik bagi Perusahaan Pembiayaan (PP) dan PP Syariah sesuai POJK Nomor 47/POJK.05/2020 tentang perizinan usaha dan kelembagaan PP dan PP syariah.
Regulasi tersebut mengamanatkan pengaturan lebih lanjut mengenai pelayanan secara elektronik (e-licensing) PP dan PP syariah ke dalam SEOJK. Cakupan pengaturan RSEOJK di antaranya mengenai tata cara dan format permohonan perizinan, persetujuan, dan pelaporan secara elektronik.
OJK mendorong perkembangan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia melalui penguatan peran dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS) dalam penerapan prinsip syariah serta peningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah.
OJK senantiasa memperkuat literasi keuangan syariah pada Bulan Inklusi Keuangan di Oktober ini, dengan mengoptimalisasi peran ibu sebagai duta literasi keuangan syariah melalui penyelenggaraan program Sahabat Ibu Cakap Literasi Keuangan Syariah (SICANTIKS) di Jakarta yang dihadiri 1.250 peserta. Program SICANTIKS dirancang untuk mendorong hadirnya Duta Literasi Perempuan Keuangan Syariah. OJK mengharapkan program SICANTIKS ke depan dapat mendukung pemberdayaan secara finansial bagi kaum perempuan pada khususnya.[]



