BANDA ACEH | SAH — Pimpinan Majelis Adat Aceh (MAA) berharap pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) tidak mereduksi kewenangan lembaga adat. Hal itu disampaikan Piminan MAA saat menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman Bersama rombongan di Kantor MAA, Kamis, 4 Desember 2025.
Meurah Budiman dan rombongan mengunjungi MAA dalam rangka permohonan dukungan penegasan Posbankum di gampong-gampong di Aceh. Menurut Meurah Budiman, realisasi pembentukan Posbankum di Aceh hingga akhir November 2025 baru sekitar 18 persen. Meski demikian Pemerintah Pusat mengakui bahwa Posbankum di Aceh sudah eksis di seluruh Aceh meski dengan nama lain, yakni lembaga peradilan adat.
“Kami datang untuk koordinasi dengan MAA terkait sudah adanya peradilan adat yang menangani 18 perkara tindak pidana ringan atau Tipiring. Kita tinggal sinkronkan dengan Posbankum yang akan dibentuk, sehingga nantinya penyelesaian masalah hukum dalam masyarakat bisa optimal melalui perlibatan perangkat adat seperti keuchik, tuha peut, teungku imum, imum mukim dan perangkat adat lainnya,” jelas Meurah Budiman.
Meurah Budiman menegaskan, kolaborasi antara Kanwil Kemenkum Aceh dengan MAA dan berbagai lembaga adat lainnya, bisa menjadi kekuatan baru dalam menyelesaikan berbagai persoalan dalam masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Ketua MAA Prof. Dr. Drs. Yusri Yusuf, M.Pd menjelaskan, di Aceh sesuai dengan adat dan istiadatnya sudah ada peradilan adat yang menangani 18 perkara Tipiring, imum mukim, keuchik, tuha peut, dan lembaga adat lainnya merupakan perangkat yang menjalankan fungsi peradilan adat.
“MAA dan lembaga adat lainnya melalui peradilan adat hadir untuk mendampingi masyarakat, supaya masyarakat merasa aman dan terbantu dalam menyelesaikan suatu perkara. Kearifan lokal Aceh perlu dijaga agar tidak tergerus. Kami berharap pembentukan Posbankum tidak mereduksi kewenangan lembaga adat,” harap Prof. Yusri Yusuf.
Prof Yusri Yusuf menambahkan, terkait pembentukan Posbankum di Aceh apapun namanya nanti, MAA dan para perangkat adat lainnya yang selama ini menjadi ujung tombak penyelesaian masalah hukum di Aceh agar dilibatkan.
“Kita jaga kearifan lokal Aceh dalam bentuk peradilana dat ini agar tidak hilang. Sejarah telah membuktikan bahwa segala persoalan di Aceh bisa diselesaikan dengan kearifan lokal. Mohon dihargai kearifan lokal di Aceh yang sudah berjalan efektif dari sejak dulu,” tambahnya.
Selain itu kata Prof Yusri Yusuf, MAA selama ini juga melakukan pelatihan peradilan adat yang menjadi salah satu program unggulan MAA. Ia berharap kolaborasi antara MAA dengan Kemenkum untuk penguatan peradilan adat bisa terjalin dalam Posbankum.
“Penyelesaian sengketa melalui peradilan adat merupakan keraifan lokal Aceh yang merupakan begian dari keraifan nasional. Itu bagian dari peradaban kita yang perlu kita jaga,” tegasnya.
Hal yang sama juga disampaikan Wakil Ketua I MAA Miftachuddin Cut Adek. Ia menjelaskan, lembaga yang paling tua melakukan peradilan adat di Aceh itu adalah Panglima Laot. Lembaga ini sudah ada sejak masa kesultanan, dan masih eksis hingga sekarang.
“Dalam peradilan adat Panglima Laot langsung bertindak sebagai hakim. Tahap awal kita minta mediasi. Tapi kalau dua kali mediasi gagal, baru dibawa ke peradilana dat Panglima Laot. Keputusan yang ditetapkan oleh Panglima Laot bersifat final dan mengikat, tidak ada lagi banding,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Ketua II MAA, Syaiba Ibrahim memaparkan, keuchik merupakan salah satu lembaga adat, tapi keuchik dewasa ini banyak yang masih muda, kurang memahami tentang pelaksanaan adat dan adat istiadat, terutama terkait peradilan adat. Untuk itu, perlu penguatan kapasitas mereka agar pendampingan yang diberikan dalam tugas tugas peyelesaian kasus di tingkat gampong berjalan maksimal.
“Tahun 2025 ini MAA hanya melakukan satu kali pelatihan peradilan adat. Kita harap nanti pelatihan untuk itu bisa diperbanyak. MAA dan kemenkum bisa bersama-sama melakukan ini. Di Aceh ini ada hampir 7.000 gampong. Satu kasus saja di setiap kampung berarti ada 7.000 kasus, lembaga peradilan akan kwalahan menanganinya, untuk itu sebelum sampai ke pengadilan, bisa diselesaikan secara adat melalui peradilan adat di tingkat gampong,” ujarnya.
Terkait permintaan Pimpinan MAA tersebut, Meurah Budiman menjelaskan, Posbankum yang akan dibentuk di gampong-gampong akan memberikan empat jenis layanan, mulai dari layanan informasi hukum, layanan mediasi penyelesaian sengketa, advokasi dan konsultasi hukum, serta layanan rujukan advocad.
Khusus untuk layanan rujukan advocad akan diberikan jika penyelesaian melalui mediasi atau peradilan adat gagal. Advocad yang ditunjuk merupakan para pengacara yang sudah tersertifikasi seperti yang tergabung dalam Pos Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (PBHAM).
“Ada 32 PBHAM di seluruh Aceh yang bisa dilibatkan, yang bisa bekerja sama dengan lembaga-lembaga adat yang ada di Aceh sebagai sebuah kearifan lokal Aceh. Pada prinsipnya kita sependapat dan sepakat bahwa kearifan lokal perlu dijaga,” pungkasnya.[]



