Redaksi SAH

Sidang Kasus Pelanggaran HAM Berat Terkendala Hakim Ad Hoc

Featured, Hakim Ad Hoc HAM, Komisi Yudisial, Pilihan

JAKARTA | SAH – Sidang tingkat kasasi kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat Panai mendeg karena tidak adanya hakim ad hoc. Komisi Yudisial (KY) sudah mengajukan tiga nama ke DPR untuk mengisi hakim ad hoc HAM tapi ditolak.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Siti Nurdjanah dalam Diskusi Publik Rekonstruksi Penguatan Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui Pengisian Jabatan Hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung (MA), Selasa, 6 Februari 2024 secara luring dan daring.

“Dalam UU diatur bahwa perkara HAM harus diurus oleh majelis hakim yang terdiri dari hakim karir dan hakim ad hoc HAM. Pada seleksi calon hakim ad hoc HAM 2022 dan 2023, KY sudah mengajukan nama-nama ke DPR tetapi semuanya ditolak. Hal itu yang menyebabkan kasus pelanggaran berat HAM belum dapat diadili. Sebetulnya KY berharap, dari tiga nama yang diajukan, setidaknya satu atau dua orang dapat disetujui DPR sehingga sisanya akan dipenuhi pada seleksi berikutnya. MA sebagai user jadi bisa sedikit lega,” jelas Nurdjanah.

KY kini membuka pendaftaran untuk calon hakim ad hoc HAM di MA sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024). Adapun posisi calon hakim ad hoc HAM di MA yang dibutuhkan sebanyak tiga orang. Persyaratan calon hakim ad hoc HAM di MA, antara lain: berumur paling rendah 50 tahun, berpendidikan paling rendah dan Strata Satu (S-1) Sarjana Hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum. Selain itu, calon juga harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menjadi pengurus dan anggota partai politik jika terpilih menjadi hakim ad hoc HAM di MA.

“Selain calon harus bersikap jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela, calon hakim ad hoc HAM di MA itu harus memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang HAM. Nantinya para calon hakim ad hoc HAM di MA akan menjalani serangkaian tahapan seleksi, yaitu: seleksi administrasi, seleksi kualitas, seleksi kesehatan dan kepribadian, serta wawancara terbuka yang dilakukan tujuh Anggota KY dan dua pakar. Terakhir, KY akan mengajukan calon yang lulus seleksi kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan,” jelasnya.

Sehari sebelumnya, anggota KY selaku Ketua Bidang Rekrutmen Hakim M. Taufiq HZ menegaskan seleksi Calon Hakim Agung (CHA) 2024 yang telah dibuka sejak Selasa (30/1/2024) hingga Kamis (22/2/2024) tidak dipungut biaya. Seleksi calon Hakim Agung 2024 dilakukan secara daring melalui laman www.rekrutmen.komisiyudisial.go.id. Seleksi ini dalam rangka memenuhi permintaan MA, yaitu dua hakim agung Kamar Perdata, tiga hakim agung Kamar Pidana, satu hakim agung Kamar Agama, satu hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (TUN), tiga hakim agung Kamar TUN khusus pajak, serta tiga  hakim ad hoc HAM di MA.

“KY berupaya untuk menjalankan seleksi ini secara transparan, partisipatif, dan akuntabel sehingga akan menghasilkan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA yang berkualitas,” lanjut M Taufiq.[]

Leave a Comment