OJK Bekukan Usaha PT Sarana Aceh Ventura
JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura. Pembekuan dilakukan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024. Pembekuan usaha tersebut PT Sarana Aceh Ventura antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada ...



