JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Sarana Aceh Ventura. Pembekuan dilakukan melalui surat Nomor S-17/PL.1/2024 tanggal 8 Mei 2024.
Pembekuan usaha tersebut PT Sarana Aceh Ventura antara lain berupa larangan untuk melakukan kegiatan usaha penyaluran investasi dan/atau penyertaan baru, menjual sebagian atau seluruh aset dan/atau mengalihkan liabilitas perusahaan kepada Lembaga Jasa Keuangan Non Bank (LJKNB) dan/atau pihak terkait, menerbitkan surat utang, dan melakukan penggabungan (merger) atau peleburan (konsolidasi) dengan LJKNB sejenis lainnya.
Pembekuan kegiatan usaha tersebut karena PT Sarana Aceh Ventura belum memperoleh persetujuan dari OJK, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, yang mengatur bahwa “Calon Pihak Utama wajib memperoleh persetujuan dari OJK sebelum menjalankan tindakan, tugas dan fungsinya sebagai Pihak Utama”.[]



