LANGSA | SAH – Bea Cukai Langsa bersama dengan tim gabungan dari Kantor Bea Cukai Lhokseumawe dan Denpom IM/1 Lhokseumawe serta Sub DenpomIM/1-2 Langsa menangkap truk pengangkut 2,7 juta rokok ilegal. Penangkapan dilakukan di dua tempat, Aceh Timur dan Aceh Tamiang.
Kepala Kantor Bea Cukai Langsa, Sulaiman, Kamis, 9 Mei 2024 mengungkapkan, penangkapan pertama dilakukan di jalan raya Medan-Banda Aceh, Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dan Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang.
Di lokasi pertama ditangkap dua terduga pelaku, yaitu DM (33) dan CM (35) yangmerupakan warga Jambi, beserta dengan satu unit dump truk sebagai sarana pengangkut. Dari kedua tersangka diamankankan 1.740.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai dengan merk H&G, Luffman, dan H Mild.
Baca Juga: BNNP Aceh Akan Uji Makanan yang Diduga Mengandung Ganja
Sementara itu, di lokasi kedua, lanjutnya, tim gabungan berhasil menemukan satu unit dump truk beserta muatan berupa rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang ditinggalkan supirnya. Dalam truk ditemukan 990.000 batang rokok ilegal dengan merek yang sama seperti pada penangkapan lokasi pertama.
“Total keseluruhan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai yang berhasil diamankan mencapai 2.730.000 batang dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp6.337.400.000,- dan perkiraan nilai cukai sebesar Rp3.552.880.000, serta perkiraan kerugian negara akibat perdagangan rokok ilegal ini mencapai Rp4.535.570.600,” jelas Sulaiman.[]



