Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan dari jabatannya tiga pejabat terkait dengan kasus Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Redaksi SAH

Terkait Kasus PJLP Tiga Pejabat Kementerian Komdigi Dinonaktifkan

Arief Tri Hardiyanto, Featured, Kasus PJLP Komdigi, Kementerian Komunikasi dan Digital, Pilihan

JAKARTA | SAH — Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menonaktifkan dari jabatannya tiga pejabat terkait dengan kasus Pengadaan Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital (DJID).

Inspektur Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, Arief Tri Hardiyanto dalam keterangan tertulisnya sebagaimana dilansir Infopublik menjelaskan, ketiga pejabat yang dinonaktifkan adalah Sekretaris Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital setingkat Eselon II selaku penanggung jawab kegiatan pengadaan, Ketua Tim SDM dan Organisasi (SDMO) setingkat Eselon III dan Seorang staf pelaksana di lingkungan Sekretariat Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital.

Arief Tri Hardiyanto mengungkapkan, dalam proses investigasi, Inspektorat Jenderal menemukan bahwa proses pengadaan jasa tidak dilaksanakan sesuai dengan prinsip pengadaan yang berlaku di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Digital, khususnya prinsip keadilan, kepatuhan terhadap ketentuan, dan akuntabilitas.

Selain itu pengadaan PJLP dilakukan tanpa menggunakan sistem pengadaan resmi yang telah disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital. Mekanisme pengadaan yang diterapkan juga berpotensi merugikan pihak tertentu atau menguntungkan pihak lainnya yang mengikuti proses pengadaan, sehingga bertentangan dengan asas keadilan dalam pengadaan barang dan jasa.

“Pemeriksaan lanjutan sedang dilakukan sebagai dasar penjatuhan sanksi disiplin pegawai, termasuk kemungkinan penurunan jabatan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas Arief.

Arief juga menegaskan, Inspektorat Jenderal Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan tidak ada toleransi terhadap praktik pengadaan yang tidak adil dan tidak patuh terhadap ketentuan.

“Inspektorat Jenderal berkomitmen memastikan seluruh proses pengadaan di lingkungan kementerian dilaksanakan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta berorientasi pada kepentingan publik,” pungkasnya.[]

 

Leave a Comment