Redaksi SAH

Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Inkracht

Featured, Kasus inkracht, Kejari Nagan Raya, Pemusnahan Barang Bukti

SUKA MAKMUE | SAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dari sebanyak 38 kasus dalam tahun 2023-2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin, 12 Agustus 2024.

Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas dan kewenangan selaku eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.

“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik, bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkracht bahwa barang bukti tersebut dimusnahkan,” jelasnya.

Barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan jumlah keseluruhan sebanyak 36 perkara dengan total ganja yang dimusnahkan sebanyak 130,56 gram dan sabu-sabu 195,28 gram. Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan cara diblender, sementara ganja dibakar. Pemusnahan tersebut berdasarkan surat perintah dari Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya dengan Nomor: PRIN-1598/L.1.29/08/2024 tanggal 5 Agustus 2024.

Acara pemusnahan turut dihadiri Wakapolres Nagan Raya Sudianto, Sekretaris Mahkamah Syariah Khairan, Panitera Pengadilan Negeri Mawardi, Kasubbag Umum Dinas Kesehatan Zainal Arifin, Kasi Intel Kejari Nagan Raya Achmad Rendra Pratama, Kasi PB3R Kejari Nagan Raya Hengki Neldo dan Kasi Pidum Kejari Nagan Raya Ahmad Buchori.[]

Leave a Comment