Kejari Nagan Raya Musnahkan Barang Bukti 36 Kasus Inkracht
SUKA MAKMUE | SAH — Kejaksaan Negeri (Kejari) Nagan Raya melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum dari sebanyak 38 kasus dalam tahun 2023-2024 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Senin, 12 Agustus 2024. Kepala Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Djaka Bagus Wibisana menyampaikan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini sejatinya adalah bentuk pelaksanaan tugas ...



