JAKARTA | SAH – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat piutang pembiayaan lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya tumbuh tinggi, meski kemudian termoderasi dari 13,23 persen di Desember 2023 menjadi 13,07 persen di Januari 2024.
Menurut data OJK, piutang pembiayaan tercatat sebesar Rp475,58 triliun, terdiri dari pembiayaan modal kerja dan multiguna yang masing-masing tumbuh sebesar 15,29 persen yoy dan 14,04 persen yoy.
Meski demikian resiko perusahaan pembiayaan terjaga dengan rasio Non Performing Financing (NPF) net tercatat sebesar 0,69 persen (Desember 2023: 0,64 persen) dan NPF gross sebesar 2,50 persen (Desember 2023: 2,44 persen). Gearing ratio perusahaan pembiayaan turun tercatat sebesar 2,24 kali (Desember 2023: 2,26 kali), jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Pertumbuhan pembiayaan modal ventura di Januari 2024 terkoreksi sebesar 8,50 persen yoy (Desember 2023: -3,74 persen yoy), dengan nilai pembiayaan tercatat sebesar Rp16,40 triliun (Desember 2023: Rp17,34 triliun).
Untuk fintech peer to peer (P2P) lending, pertumbuhan outstanding pembiayaan di Januari 2024 terus melanjutkan peningkatan menjadi 18,40 persen yoy (Desember 2023: 16,67 persen yoy), dengan nominal sebesar Rp60,42 triliun. Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,95 persen (Desember 2023: 2,93 persen).
Berdasarkan hasil pemantauan OJK di Februari 2024, terdapat 6 perusahaan pembiayaan dari 146 perusahaan pembiayaan dan 5 dari 101 penyelenggara P2P Lending yang belum memenuhi ketentuan terkait dengan ekuitas minimum. Untuk P2P Lending, 1 dari 5 penyelenggara P2P Lending sudah melakukan penyetoran modal namun masih harus memenuhi kelengkapan administratif yang diperlukan, sementara untuk 4 penyelenggara P2P Lending lainnya masih terus berupaya memenuhi ketentuan permodalan.
“OJK terus memonitor pemenuhan ekuitas dan realisasi action plan yang telah disampaikan, baik berupa injeksi modal dari PSP, dari new strategic investor baik lokal maupun asing, maupun pengembalian izin usaha. OJK telah memberikan sanksi administratif kepada PP dan P2P Lending yang belum memenuhi permodalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ketua Komisioner OJK Mahendra Siregar.
Mahendra menambahkan, selama bulan Februari 2024, OJK telah mengenakan sanksi administratif kepada 9 Perusahaan Pembiayaan, 10 Perusahaan Modal Ventura, dan 34 penyelenggara P2P Lending atas pelanggaran yang dilakukan terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku dan/atau tindak lanjut pemeriksaan langsung. Pengenaan sanksi administratif terdiri dari 14 sanksi denda dan 65 sanksi peringatan/teguran tertulis, dan 3 sanksi pembatasan kegiatan usaha.[]



