BANDA ACEH | SAH – Kejaksaan Tingi (Kejati) Aceh membuka Posko Pemilu untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh. Pembukaan posko tersebut merupakan tindaklanjut dari kerja sama KIP Aceh dan Kejati Aceh dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024.
Hal itu disampaikan Asisten Intelijen Kejati Aceh, Mukhzan pada kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, di Hermes Hotel, Banda Aceh.
Pada acara yang diikuti oleh perwakilan KIP dari 23 kabupaten/kota se-Aceh ini Mukhzan menjelaskan peran kejaksaan dalam mendukung penyelenggaraan Pilkada 2024. Menurutnya, berdasarkan Pasal 30 ayat (3) UU No. 16 Tahun 2014 yang telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, kejaksaan memiliki peran dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum, termasuk dalam proses pemilu.
Ruang lingkup kerja sama KIP dan Kejati Aceh mencakup penerangan dan penyuluhan hukum, pertukaran dan pemanfaatan data, pemberian bantuan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, pengamanan pembangunan strategis, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia.
“Sebagai bagian dari implementasi kerja sama ini, Kejati Aceh telah membentuk Posko Pemilu yang berfungsi untuk memantau dan mengawasi setiap tahapan Pilkada 2024 di wilayah Aceh,” jelasnya.
Baca Juga: Dewan Pers Kecam Kekerasan Aparat Terhadap Wartawan
Mukhzan menambahkan, posko ini juga akan menerima laporan atau pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu, baik sebelum maupun setelah pemungutan suara. Posko ini juga diharapkan mampu mendeteksi dini berbagai ancaman dan hambatan yang berpotensi mengganggu jalannya Pilkada.
Selain itu, Kejati Aceh juga berperan aktif dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang merupakan pusat aktivitas penegakan hukum terkait tindak pidana pemilu. Sentra Gakkumdu diisi oleh unsur Panwaslih Aceh, Kejati Aceh, dan Kepolisian Daerah Aceh, yang bekerja sama dalam menangani kasus-kasus pelanggaran pemilu.
Dalam bidang tata usaha negara, Kejati Aceh, melalui perannya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), siap mewakili KIP Aceh, KIP kabupaten/kota, dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) jika terjadi sengketa hukum terkait hasil Pilkada.
Mukhzan berharap, melalui kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum ini, para penyelenggara Pilkada di Aceh dapat menjalankan tugasnya dengan profesional dan berintegritas, sehingga Pilkada 2024 di Aceh dapat berlangsung secara demokratis, jujur, dan adil. “Kita ingin mewujudkan Pilkada yang bersih dan menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas serta berintegritas,” tegasnya.
Baca Juga: Tim Sepakbola Aceh Akan Lawan Banten di Laga Perdana PON
Sementara itu Wakil Ketua KIP Aceh, Saiful menjelaskan acara Penerangan dan Penyuluhan Hukum yang digelar tersebut sebagai bagian dari persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Pelaksanaan kegiatan ini sebagai salah satu bentuk tindak lanjut kerja sama antara KIP Aceh dengan Kejati Aceh dan sebagai upaya pengendalian dan pencegahan terhadap permasalahan hukum yang akan timbul pada proses pelaksanaan tahapan Pilkada Aceh 2024,” ujarnya
Selain itu, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk mengendalikan dan mencegah berbagai masalah hukum yang mungkin timbul selama proses tahapan Pilkada 2024.[]



