Redaksi SAH

OJK Terbitkan Dua Aturan Penguatan BPR/BPRS

Bank Perekonomian Rakyat, Featured, Otoritas Jasa Keuangan, Peaturan OJK

JAKARTA | SAH — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan memperkuat dan mengembangkan sektor perbankan khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Kedua peraturan (POJk) tersebut adalah POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/202​3) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS dan POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi  OJK, Aman Santosa, Sabtu, 3 Februari 2024 menjelaskan, kedua PJOK itu dikeluarkan untuk mendukung dan mewujudkan upaya pengembangan dan penguatan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang makin kompleks dan beragam, serta untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan senantiasa memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko kegiatan usaha khususnya pengelolaan aset.

Aman Santosa menambahkan, kedua POJK dimaksud merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019.

“POJK ini memuat penyesuaian pengaturan mengenai antara lain status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan. POJK 28/2023 mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2023,” jelasnya.[]

Leave a Comment